Iklan Bos Aca Header Detail

Pemkab Mesuji Larang ASN Gunakan Gas LPG 3 Kilogram

Pemkab Mesuji Larang ASN Gunakan Gas LPG 3 Kilogram

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji melarang ASN menggunakan LPG.

Pelarangan tersebut, setelah Pemkab Mesuji mengeluarkan Surat Edaran Nomor : EM.07.00/1461/V.05/2021 tentang larangan Penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di fasilitas Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Plt.Kepala Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Mesuji, Imbron membenarkan surat edaran Bupati tersebut.

\"Iya benar, surat edaran Bupati tentang larangan Penggunaan gas (LPG) Tabung 3 Kilogram bagi (ASN) dan di fasilitas Pemkab Mesuji dan sudah disebarkan kepada Kantor perangkat Daerah yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji,\" ungkap Imbron saat dihubungi radarlampung.co.id, Kamis (1/4)

Dalam surat edaran (SE) yang ditandatangani 25 Maret 2021 itu, tertulis menindaklanjuti surat Gubernur Lampung Nomor : 541/0693.a/04/2020 prihal Penggunaan liquefied petroleum gas (LPG) Tabung 3 Kilogram dapat kami sampaikan.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Mesuji tidak diperkenankan menggunakan Gas LPG tabung 3 kg karena LPG Tabung 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.

Kemudian aktivitas dan fasilitas Pemerintah Kabupaten Mesuji tidak diperkenankan menggunakan gas LPG 3 kg. Serta kepala Perangkat Daerah, Kepala UPT/BLUD unit kerja untuk dapat melaporkan/ memonitoring perkembangan larangan penggunaan gas LPG tabung 3 kg. (muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: